Dijerat 2 Pasal, Aktor Senior Jeremy Thomas Jadi Tahanan Kota

Dijerat 2 Pasal, Aktor Senior Jeremy Thomas Jadi Tahanan Kota - GenPI.co
Actor senior Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tahanan kota. Foto: Instagram/jeremythomas_jt

GenPI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan actor senior Jermy Thomas sebagai tahanan kota.

Status tahanan kota itu ditetapkan setelah pelimpahan berkas tahap kedua kasus penipuan yang menjerat Jeremy.

BACA JUGA: Gempar! Beredar Video Asusila Pemerannya Mirip Gisel

Sebelumnya, Jeremy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jua beli sebuah vila di Bali senilai Rp 50 miliar.

Actor 48 tahun itu dilaporkan oleh Alexander Patrick Morris selaku pemilik vila pada 2017.

Jeremy sendiri dijerat dua pasal sekaligus terkait kasus yang tengah membelitnya.

“Tersangka Jeremy Thomas Thomas dikenakan pasal 372 dan 378,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna, Selasa (22/10).

Anang menambahkan, Kejari memiliki beberapa alasan sehingga tidak menahan Jeremy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya