Ada Denda Rp 500 Juta untuk Medsos , Jangan Sebar Konten Aneh

Ada Denda Rp 500 Juta untuk Medsos , Jangan Sebar Konten Aneh - GenPI.co
ilustrasi foto: jpnn.com

GenPI.co - Ini pengumuman untuk netizen! Bijaklah bermedia sosial. Sebentar lagi, ada denda Rp 500 juta bagi netizen yang memposting hal yang bertentangan dengan norma di Facebook, Twitter, dan beberapa platform media sosial lainnya.

BACA JUGA: Facebook Bakal Memiliki Mata Uang Sendiri, Seperti Apa?

Payung hukumnya sudah ada.  Sekarang, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik. Payung hukum itu bahkan sudah disahkan pada 10 Oktober 2019. Itu artinya, berbagai platform media sosial sudah aktif dipantau pemerintah. Segala hal yang bertentangan dengan norma agama dan masyarakat akan segera dihapus dari media sosial.

"Kami akan cari (konten negatif, Red). Kalau kami temukan di platform ada konten negatif, itu akan kami denda. Dendanya juga tidak main-main," ujar Semuel Pangerapan, Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Senin (4/11).

BACA JUGA: Kominfo Tegur Kimi Hime Karena Kontennya Ada Unsur Ketelanjangan

Jumlah dendanya bervariasi. Nominalnya ada di rentang Rp100 juta hingga Rp500 juta.

"Dulu pemerintah yang aktif, dengan mesin pencari lalu diblokir. Dengan adanya ini (PP 71), nanti ada turunannya. Platform seperti Facebook, Twitter harus aktif mencari konten ilegal," pungkas Samuel.

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya