Cerita Viral Pengendara Lawan Arus Ngamuk, Bisa Kena Pasal loh

Cerita Viral Pengendara Lawan Arus Ngamuk, Bisa Kena Pasal loh - GenPI.co
Pengendara Yamaha R15 nekat melawan arus. foto: Instagram @agoez_bandz4.

GenPI.co - Pengendara motor yang satu ini tidak layak dicontoh. Dia terekam melawan arus. Saat ditegur, si pengendara tadi justru tersulut emosi. Netizen pun kompak ‘menghajar’ si pengendara motor tadi di media sosial.

Aksi tak lazim itu viral, Rabu (13/11). Dalam rekaman ideo terlihat si pengedara semborno tadi mengunggangi Yamaha R15. Dia melawan arus saat lalu lintas macet.

BACA JUGA: Viral, Makan Pecel Pas Lebaran di Kediri Kena 'Rp36 Juta'!

Saat diadang pengendara lain, dia justru terlihat sewot. Adu argumen pun terjadi. Bahkan si pengendara yang ditegur melepas helm. Gerakannya seakan hendak melempar helm di tangannya ke pengendara yang menegurnya.  

Banyak netizen yang berkomentar pedas. Maklum, dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ disebutkan bahwa pengendara yang melawan arus akan dikenai denda maksimal. Nominalnya Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua. Belum lagi tindakan tidak menyenangkan yang berusaha mengancam keselamatan orang lain.

BACA JUGA: Merinding, Ini Cerita Lengkap Viral Bus Hantu Bekasi-Bandung

“Itu naik motor apa balet? Kok jinjit?” tulis pemilik akun @tintonharyanto_t21h di kolom komentar akun @agoez_bandz4.

“Sing salah malah nge-gass,” sahut pemilik akun @heruwals.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya