
GenPI.co - Sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani, dalam sidang perdana tersebut, didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
BACA JUGA: Wow... 4 Zodiak Ini Bakal Dapat Keberuntungan di Akhir Februari
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi, Senin (24/2).
BACA JUGA: Waspadalah... 5 Zodiak Ini Tukang Atur dan Sangat Egois
Pihak Nikita Mirzani berencana mengajukan nota keberatan terkait dakwaan tersebut.
Sementara, eksepsi bakal disampaikan pada sidang pekan depan.
BACA JUGA: Honorer K2 Mulai Gamang: Presiden Tak Ada Niat Angkat PPPK
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nikita Mirzani Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News