Syarat Wajib Zakat dalam Islam, Nomor 4 Jangan Lupa

Syarat Wajib Zakat dalam Islam, Nomor 4 Jangan Lupa - GenPI.co
ilustrasi : beras zakat ( foto : food expo)

BACA JUGA : Di Penghujung Ramadhan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah

2. Termasuk ke dalam harta yang berkembang

Harta yang dimaksud juga terbagi menjadi dua, yaitu harta yang berkembang dari segi kuantitas (harta hakiki, seperti hasil perdagangan dan perkembangbiakkan hewan ternak), dan harta yang berkembang secara kualitas (takdiri).

Harta primer atau yang disimpan untuk kebutuhan pokok seperti simpanan makanan, kendaraan, dan rumah, tidak termasuk ke dalam harta yang harus dizakatkan. 

3. Harta mencapai Nishab

Nishab merupakan ukuran atau jumlah minimum setiap barang yang wajib dibayarkan zakatnya.

Setiap barang memiliki nishab nya masing-masing. Seperti contohnya untuk harta hasil perdagangan, Nishab nya adalah setara dengan 85 gram emas.

Untuk zakat pertanian, nishab nya adalah 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya