Pernikahan di Tengah Pandemi Virus Corona, Begini Aturan Barunya

Pernikahan di Tengah Pandemi Virus Corona, Begini Aturan Barunya - GenPI.co
Ilustrasi: Pernikahan (Foto: Pixabay)

BACA JUGA: 3 Tanda Seseorang Sudah Siap Lahir dan Batin untuk Menikah

Syarat yang kedua membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. 

Terakhir, pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari virus corona.

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya