BACA JUGA: 3 Tanda Seseorang Sudah Siap Lahir dan Batin untuk Menikah
Syarat yang kedua membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Terakhir, pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari virus corona.
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News