Resepsi Pernikahan Sudah Boleh Digelar Lagi, Asalkan...

Resepsi Pernikahan Sudah Boleh Digelar Lagi, Asalkan... - GenPI.co
Resepsi Pernikahan Sudah Boleh Digelar Lagi, Asalkan... Foto: Instagram/zaynwedding

GenPI.co - Setelah 3 bulan lamanya, Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menerapkan PSBB transisi atau new normal dengan dibukanya sejumlah sektor usaha.

Peraturan baru ini pun membuat sejumlah pelaku UMKM bisa bernapas lega. Ada sebuah harapan untuk bangkit memulai usahanya kembali.

BACA JUGAWujudkan Pesta Pernikahan Idaman dengan 7 Cara Menabung Efektif

Seperti halnya Zayn Wedding yang bergerak dalam bidang jasa pernikahan. Mulai 1 Juni 2020 Indah Fajarwati, pemilik Zayn Wedding.

Indah sudah berani membuka usahanya secara perlahan dengan penerapan social distancing dan protokol kesehatan seperti menyediakan hand sanitizer. 

Indah mengaku setelah membuka kantornya kembali sejumlah customer yang ingin melangsungkan pernikahan mulai berdatangan untuk konsultasi.

Selain itu, untuk mempersiapkan era new normal, ia akan melakukan sosialisasi bahwa pemerintah sudah memperbolehkan adanya resepsi mulai tanggal 14 Juli 2020.

Mulai tanggal tersebut, pesta pernikahan sudah boleh digelar di gedung dengan protokol kesehatan dan kapasitas 50 persen tamu undangan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya