Ini Berkas yang Perlu Disiapkan Saat Mengurus Surat Nikah, Catat!

Ini Berkas yang Perlu Disiapkan Saat Mengurus Surat Nikah, Catat! - GenPI.co
Ilustrasi berkas untuk mengurus surat nikah. Foto:Freepik/senivpetro

GenPI.co - Sebelum melangsungkan pernikahan, ada berbagai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. 

Salah satunya adalah surat izin nikah, yang bisa didapatkan setelah kamu melengkapi berkas-berkas yang menjadi persyaratannya.

BACA JUGA: Simak Nih, Syarat dan Tips Bikin Foto Buku Nikah yang Benar

Berikut ini berkas yang harus disiapkan untuk mengurus surat menikah, berdasarkan Landasan Hukum Permenag Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.

1. Surat pengantar RT dan RW setempat

Syarat pertama yang harus kamu miliki adalah surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk selanjutnya dibawa ke Kelurahan. 

Untuk bisa mendapatkan surat ini kamu harus membawa KTP asli dan Kartu keluarga serta fotokopinya masing-masing.

2. Surat Izin Menumpang Menikah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya