Bagi Yang Mau Nikah, Wajib Tahu Aturan Baru dari Pemerintah

Bagi Yang Mau Nikah, Wajib Tahu Aturan Baru dari Pemerintah - GenPI.co
Ilustrasi pasangan menikah. Foto: Pixabay

GenPI.co - Pemerintah membuat aturan baru untuk para calon pengantin yang ingin menikah, yakni wajib memeriksakan kesehatannya terlebih dulu.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, aturan ini diberlakukan sebagai upaya intervensi pencegahan stunting sejak dini.

BACA JUGA: Wahai Para Istri, 4 Ujian yang Menantimu Setelah Menikah Nanti

Program tersebut mengharuskan calon pengantin melapor tiga bulan sebelumnya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pemeriksaan hemoglobin (hb). 

"Kalau hb kurang, minum tablet tambah darah sehingga begitu nikah sudah siap hamil," kata Hasto dalam siaran pers, Selasa (9/2).

Hasto yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Program Percepatan Penurunan Stunting ini mengungkapkan bahwa 50 persen kasus stunting terjadi pada proses kehamilan.

Dia mengibaratkan ibu hamil sebagai pabrik pembuat bayi. Jadi, jika ingin melahirkan bayi yang sehat, maka ibunya juga harus sehat.

"Makanya harus dikawal dengan tertib dan disiplin," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya