Liputan Khusus

Jumlah Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Belum mencapai Kuota,

Jumlah Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Belum mencapai Kuota, - GenPI.co
Penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas belum mencapai kuota sebagaimana yang diatur.

GenPI.co - Jumlah tenaga kerja  penyandang disabilitas di  perusahaan formal BUMN dan swasta terus meningkat. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan tahun 2019, jumlah tenaga kerja difabel tahun 2017 adalah 4.286 orang. Jumlah tersebut menyumbang  0,90 persen dari total jumlah tenaga kerja di Indonesia. Sementara pada tahun 2018 terjadi kenaikan yang membuat jumlah bertambah menjadi4.537 orang. Atau,  0,96 persen dari total jumlah tenaga kerja di Indonesia.

Angkanya memang meningkat.  Namun jumlah tenaga kerja difabel tersebut belum memenuhi target kuota tenaga kerja difabel sebesar 2 persen untuk BUMN/BUMD dan kuota 1 persen untuk perusahaan swasta. Ketentuan mengenai  kuota tenaga kerja penyandang disabilitas tersebut diatur dalam Undang-undang RI  No.8 Pasal 53 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Baca juga: Transportasi di Indonesia Masih Belum Ramah Disabiltas 

Selviana, Kepala Subdit Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kementerian Ketenagakerjaan RI mengatakan, terdapat dua kendala yang menyebabkan jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas masih belum terserap secara maksimal. Pertama adalah yang datang dari pihak perusahaan. Menurut Selvi, sebagian perusahaan masih belum memahami apa itu disabilitas.

“Beberapa perusahaan masih belum mengerti apa itu disabilitas, jenis-jenisnya, dan cara memperlakukan mereka di tempat kerja. Kemudian mereka juga merasa bahwa merekrut tenaga kerja difabel itu perlu biaya tambahan dan punya resiko kerja. Nah, persepsi-persepsi seperti itu yang menjadi kendala,” kata Selvi kepada GenPI.co, Selasa (2/4).

Jumlah Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Belum mencapai Kuota,Selviana, Kepala Subdit Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kementerian Ketenagakerjaan RI

Kendala kedua, menurut Selvi adalah terkait pendidikan. Kualitas dan tingkat pendidikan penyandang disabilitas sebagian besar masih belum bisa memenuhi kualifikasi di suatu perusahaan. Sehingga, tidak dapat terserap di lapangan kerja yang ada.

“Perusahaan itu yang dicari kan profit, mereka ingin karyawan yang produktif dan memenuhi kualifikasi. Nah di situ kesulitannya. Karena sebagian besar penyandang disabilitas masih belum memiliki tingkat pendidikan dan keahlian yang memadai,” ungkap Selvi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya