
GenPI.co — Masih menyoal hebohnya penjualan mukena Syahrini, melalui akun sosial media twitter, Ditjen Pajak RI (#pajakkitauntukkita) mencuit penghitungan nilai pajak yang dibebankan kepada pemiliki mukena Fatimah Syahrini yakni senilai Rp 1,75 miliar.
Hitungannya ialah, penjualan mukena sebanyak 5.000 buah dengan harga satuannya Rp 3,5 juta. Maka, Rp 3.500.000 x 5.000 = Rp 17,5 miliar. Lalu dihitung PPN 10 persennya, sehingga didapat angka beban pajak yang harus dibayar ialah Rp 1,75 miliar.
(Sumber: Twitter: DItjen Pajak RI)
Meskipun Ditjen Pajak tak menyebut ini hitungan terkait apa, namun sejumlah netizen menebak ini adalah nilai penjualan mukena Syahrini.
Ya, penjualan mukena Fatimah Syahrini menjadi perbincangan netizen karena memiliki harga yang tergolong fantastis. Namun hebatnya, dengan harga Rp 3,5 juta mukena laku terjual hanya dalam satu minggu.
Baca juga:
Heboh Penampakan Pocong di Foto Mukena Syahrini!
3 Mukena Syahrini yang Menuai Kontroversi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News