Pascagempa, Plat Kendaraan di Palu Berwarna Putih

Pascagempa, Plat Kendaraan di Palu Berwarna Putih - GenPI.co
Plat kendaraan bermotor di Palu, Sulawesi Tengah berwarna putih

GenPI.co - Jika biasanya plat nomor kendaraan berwarna hitam, namun berbeda dengan plat kendaraan di Palu, Sulawesi Tengah, yang berwarna putih dan banyak berkeliaran. Apa bedanya dengan yang hitam? Pascagempa yang melanda wilayah Palu, Samsat setempat kehilangan data-data pemilik kendaraan yang menyebabkan banyak kendaraan melintas tanpa memiliki plat nomor seperti motor, mobil, hingga kendaraan besar seperti truk dan mobil box.

Sehingga, polisi menggunakan plat berwarna putih untuk identitas sementara, yang banyak disebut sebagai 'Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor'. Plat kendaraan di Palu berwarna putih tersebut diperbolehkan dipergunakan karena sudah diatur dalam undang-undang Nmomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 69 ayat 1 dan 2

*Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.

*Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.

Pasal 106 ayat 5 Huruf a

*Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

Baca juga:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya