
GenPI.co— Izin mendirikan bangunan (IMB) akan dihapus untuk memangkas hambatan masuknya investor asing ke dalam negeri.
“IMB tak perlu lagi. Diubah menjadi standar persyaratan,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil saat berbicara dalam Rakornas Kadin Indonesia bidang properti baru-baru ini.
Baca juga:
Siap-siap Ya, Pemerintah Mau Hapus IMB!
Ibu Kota Pindah 2024, Kadin: China Bangun 30 Lantai Cuma Sebulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News