Mahasiswa Salah Alamat Jika Lakukan Demo Besar-besaran di DPR

Mahasiswa Salah Alamat Jika Lakukan Demo Besar-besaran di DPR - GenPI.co
Demo mahasiswa dari berbagai universitas di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9). (Foto: JPNN)

GenPI.co - Mahasiswa mengancam akan mengelar demo besar-besaran jika hingga 14 Oktober 2019 Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi).

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyatakan keliru kalau mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di DPR.

"Keliru kalau demonya di DPR," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/10).

BACA JUGA21 BEM Siapkan Gerakan Mahasiswa Menggugat, Apa Tuntutannya?

Ia mengatakan, persoalan UU KPK sekarang sudah masuk ranah Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada masyarakat yang melakukan uji materi atau judicial review.

"Kalau sudah ada yang menggugat di MK, jadi salah alamat demonya di DPR," ungkap legislator Partai Golkar yang kerap disapa Bamsoet itu.

Dia menegaskan bahwa tempat satu-satunya melakukan judicial review adalah di MK. "Jadi, salah alamat kalau demonya di DPR karena tugas DPR sudah selesai," tambah mantan ketua DPR itu.

Lebih jauh Bamsoet menjelaskan, kalau Presiden tidak menandatangani UU KPK, maka tepat satu bulan setelah disahkan DPR atau 17 Oktober 2019, otomatis akan menjadi Undang Undang (UU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya