Dukung Wisata Bahari, Kemenhub Siapkan Regulasi KLM Tradisional

Dukung Wisata Bahari, Kemenhub Siapkan Regulasi KLM Tradisional - GenPI.co

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pariwisata sebagai leading sector pembangunan nasional. Yang artinya harus didukung semua kementerian dan lembaga. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merealisasikan hal itu. Melibatkan masyarakat, Dirjen Hubla memanfaatkan akar budaya Kapal Layar Motor (KLM) tradisional sebagai daya tarik kapal wisata tradisional (traditional cruise).

Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono, regulasi yang bisa digunakan dalam pengoperasian KLM pengangkut wisatawan ialah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Tepatnya Nomor HK. 103/2/8/DJPL-17 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.

“Aturan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 9/PK/DK tentang Kapal Layar Motor (KLM) Pengangkut Wisatawan pada tanggal 14 Februari 2019 kemarin,” ujar Capt Sudiono, Selasa (19/2).

Terbitnya surat edaran tersebut, menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam mendukung pelestarian KLM pengangkut wisatawan. Namun, tetap memprioritaskan faktor keselamatan pelayaran. Termasuk, persyaratan pengawakan. Dalam surat edaran dimaksud disebutkan, ketentuan pengawakan KLM pengangkut wisatawan yang berlayar ke laut harus diawaki oleh awak kapal yang memiliki minimal ijazah perwira sesuai dengan ukuran kapal.

Misalnya, kapal dengan ukuran sampai dengan GT 25, pemimpin kapal dan kepala kamar mesin (KKM) minimal harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK). Ini akan bebeda dengan kapal yang memiliki ukuran GT lebih besar. Awak kapal harus dilengkapi dengan sertifikasi dan ijazah yang lebih tinggi. Seperti, pada kapal ukuran di atas GT 315 hingga GT 500.

"Pemimpin kapal dan mualim harus memiliki Ijazah Mualim Pelayaran Rakyat I (MPR I) sedangkan KKM dan Masinis minimal memiliki ljazah Juru Motor Pelayaran Rakyat I (JMPR I),” ujar Sudiono.

Selain itu, KLM pengangkut wisatawan dapat berlayar pada malam hari dengan memenuhi ketentuan alat-alat keselamatan. Tentunya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009. Isinya tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia. Khususnya, persyaratan kapal pengangkut penumpang.

Apabila terdapat kapal yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang dimaksud saat pemeriksaan juga penerbitan sertifikat keselamatan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) tidak akan memberikan pelayanan penerbitan sertifikat keselamatan kapal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya