Di Kantor Menteri Susi, Minum Air Mineral Kemasan Botol Denda Rp 500 Ribu

Di Kantor Menteri Susi, Minum Air Mineral Kemasan Botol Denda Rp 500 Ribu - GenPI.co
Instagram Menteri Susi Pudjiastuti

Baru-baru ini Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menghimbau tentang penggunaan plastik sekali pakai dalam rapat DPR yang dihadirinya beberapa waktu lalu. Hal ini selaras dengan Peppres No. 83 tahun 2018.

Sebagaimana diwartakan, Pemerintah sedang membahas upaya pengurangan sampah plastik di Indonesia, termasuk di antaranya rencana menerapkan sanksi dan disinsentif terhadap penggunaan plastik.

Susi Pudjiastuti mengatakan akan mendenda Rp 500 Ribu bagi yang menggunakan air mineral dalam kemasan botol. 

Baca juga: Susi Pudjiastuti Gugah Warga untuk Pungut Sampah di Pantai

“DPR juga pasti bisa kita semua bisa. Di KKP botol begini sudah dilarang pak. Saya akan denda lima ratus ribu. Sampai hari ini belum terlaksana. Karena semuanya patuh,” kata Susi dalam video yang diposting di instagram miliknya. Selasa (19/3).

Dalam postingannya, ia menuliskan bahwa pemerintah perlu menjadi contoh untuk masyarakat Indonesia dalam mengurangi sampah plastik. Tindakan itu bisa dimulai dari diri sendiri dan katakan tidak pada plastik sekali pakai seperti botol, sedotan dan kemasan lainnya.  Sedotan plastik dapat diganti menggunakan sedotan dari bambu, kertas dan stainless.

“Saya pikir DPR ini kan besar berapa ratus orang. Setiap kali rapat begini, paling tidak seratus botol begini. Kita masih sangat tidak baik recyclenya. Jadi, semua sampah plastik akan  hampir 70 persen lebih itu larinya ke laut,” tutupnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya