Penyandang Disabilitas Bebas dari Aturan Ganjil Genap

Penyandang Disabilitas Bebas dari Aturan Ganjil Genap - GenPI.co
Penyandang disabilitas naik motor. (ist)

GenPI.co - Perluasan ganjil genap tidak berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor penyandang disabilitas. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Nanti akan diberikan stiker bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Syafrin Liputo, di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Selain penyandang disabilitas, aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dengan energi listrik atau hybrid, mengingat gas buang emisi yang dimiliki oleh kendaraan listrik sangat rendah.

BACA JUGATenang, Motor Bebas Ganjil Genap

Syafrin juga menyampaikan bahwa pengguna kendaraan bermotor roda dua tidak terdampak oleh aturan ganjil-genap yang mulai akan disosialisasikan Kamis, 8 Agustus 2019. Secara sah, aturan ganjil-genap akan diperluas pada empat koridor jalan di ibu kota.

Sebagai contoh, perluasan pada koridor satu semula di Jalan Sudirman-Thamrin dan Medan Merdeka Barat akan diperpanjang di sisi utara mulai dari Jalan Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk sampai dengan Kota.

Kemudian ganjil genap di sisi selatan akan diperpanjang mulai dari koridor Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim sampai dengan Fatmawati sampai Simpang TB Simatupang. (ANT)
 

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya