Tenang, Motor Bebas Ganjil Genap

Tenang, Motor Bebas Ganjil Genap - GenPI.co
Peraturan ganjil genap diperluas, namun pengendara motor bebas dari aturan tersebut. (ist)

GenPI.co - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan untuk memperluas kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat, namun sepeda motor tetap bebas dari aturan tersebut.

“Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Masih tetap sama dengan sebelumnya ya,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (7/8/2019).

Kebijakan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.

BACA JUGAAturan Ganjil Genap Resmi Diperluas, ini Rute Barunya

Dishub DKI memperluas peraturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di empat koridor.

Sosialisasi akan dimulai pada 7-8 September dan akan diberlakukan pada 9 September. Penambahan aturan ganjil genap tersebut yakni:

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2.Jalan Gajah Mada

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya