
GenPI.co - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan untuk memperluas kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat, namun sepeda motor tetap bebas dari aturan tersebut.
“Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Masih tetap sama dengan sebelumnya ya,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (7/8/2019).
Kebijakan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.
BACA JUGA: Aturan Ganjil Genap Resmi Diperluas, ini Rute Barunya
Dishub DKI memperluas peraturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di empat koridor.
Sosialisasi akan dimulai pada 7-8 September dan akan diberlakukan pada 9 September. Penambahan aturan ganjil genap tersebut yakni:
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News