Dikatakan bahwa pengadilan sipil dan agama di Israel “secara aktif menggunakan wewenang mereka untuk melarang individu tertentu, termasuk bukan penduduk, meninggalkan negara itu sampai hutang atau tuntutan hukum lainnya terhadap mereka diselesaikan
Deplu AS lebih lanjut memperingatkan bahwa Kedutaan Besar AS tidak dapat membatalkan utang warga negara AS atau menjamin keberangkatan mereka dari Israel ketika mereka menghadapi larangan meninggalkan negara itu sampai utang diselesaikan.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News