GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengirim surat pribadi kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud sebanyak dua kali terkait hukuman eksekusi mati terhadap dua warga negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (17/3/2022).
"Semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi sudah dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman," kata Judha dalam keterangannya.
BACA JUGA: Jokowi Dalam Bahaya, Istana Bisa Siaga Satu
Seperti diketahui, Otoritas Arab Saudi telah melakukan hukuman eksekusi mati WNI pada Kamis (16/3/2022) pagi hari waktu Jeddah atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.
Kedu WNI ini, yakni Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.
BACA JUGA: Raja Salman Murka, Arab Saudi Tebar Ancaman Gila
Kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama, kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018.
Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.
BACA JUGA: Arab Saudi Panas, Putra Mahkota Mohammed bin Salman Dicap Yahudi
Pada 2 Juni 2011, AA dan NH, Siti Komariah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah, yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News