Di sisi lain, Bout sendiri dikenal sebagai terpidana penyelundup senjata, menjadi bagian dari pertukaran tahanan antara Amerika Serikat dan Rusia pada Desember 2022 lalu.
Sebelumnya, Bout ditangkap di Bangkok pada 2008 atas surat perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan setempat atas permintaan Amerika Serikat.
Pada April 2012, Bout dijatuhi hukuman 25 tahun penjara dan denda 15 juta dolar AS ( sekitar Rp224 miliar) sebelumnya akhirnya diserahkan kepada Rusia dalam pertukaran tahanan.(Ant)
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Donald Trump: Salam Karma
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News