Catatan Dahlan Iskan soal Donald Trump: Battery Seksual

Catatan Dahlan Iskan soal Donald Trump: Battery Seksual - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Disway

GenPI.co - Ia dinyatakan bersalah, tapi tidak akan masuk penjara. Ia juga tidak akan dimasukkan dalam daftar ''predator seks''.

Mantan Presiden Trump memang divonis bersalah di pengadilan New York. Barusan. Tapi kali ini untuk perkara perdata. Bukan pidana. Yakni untuk perbuatan yang dilakukannya tahun –Anda mungkin belum lahir– 1995 akhir.

Di Amerika, pun perkara perdata, juga bisa pakai mekanisme dewan juri. Dewan juri yang memutuskan. Bukan hakim.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal KTT ASEAN: Pembayaran Komodo

Untuk perkara Trump kali ini dewan jurinya 9 orang: 6 laki-laki, 3 perempuan. Semuanya orang New York. Hakim bersikap pasif.

Dewan juri itulah yang mendengarkan keterangan penggugat: wanita yang kini berumur 79 tahun, E. Jean Carroll. Dewan juri lalu mendengarkan keterangan saksi-saksi. Melihat barang bukti.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Jalan Rusak Lampung: Tika Bima

Saksi-saksi itu didatangkan oleh kedua pihak. Penggugat dan tergugat. Carroll menghadirkan 6 saksi. Mereka adalah teman kerja di majalah wanita terkemuka, dua orang pegawai mal dan dua orang wanita yang juga pernah merasa diganggu Trump.

Pengadilan juga sudah minta agar Trump mau hadir memberi keterangan sanggahan. Trump tidak mau hadir. Ia hanya kirim keterangan lewat video.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Bima Lampung: Dajjal 800 Miliar

Trump pun diminta untuk mencari saksi dari pihaknya. Agar kesaksian berimbang. Trump juga tidak mau kirim saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya