
Agar komputer bisa kembali digunakan maka korban harus membayar uang tebusan (ransom) sebagai imbalan atas 'kunci' yang akan membuka semua pengacakan pada file sehingga komputer bisa kembali normal. Bayaran biasanya akan berupa bitcoin senilai Rp 10 juta.
BACA JUGA : Gara-Gara Diretas, Ustaz Abdul Somad Bikin IG Baru
Kepada Ubergizmo, Fromel mengatakan apa yang dia lakukan adalah sebuah tindakan ilegal sehingga tidak perlu ditiru. Namun hal ini bisa jadi pelajaran untuk hacker lain agar teliti memilih korban.
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News