GenPI.co - Qatar dan Arab Saudi pada Minggu mengecam rancangan undang-undang parlemen Israel yang berupaya untuk melabeli UNRWA, penyedia bantuan utama bagi warga Palestina di Gaza, sebagai kelompok teroris.
Dilansir AP News, Israel menuduh lembaga tersebut memiliki hubungan dengan militan, dan mengeklaim bahwa ratusan karyawannya adalah anggota kelompok militan, termasuk beberapa yang diduga ikut serta dalam serangan 7 Oktober di Israel selatan.
Tuduhan tersebut menyebabkan pembekuan pendanaan oleh banyak donor untuk badan tersebut pada saat Gaza sedang terpuruk dalam krisis kemanusiaan yang dipicu oleh perang.
BACA JUGA: Militer Israel Berada di Rafah Tengah untuk Memperluas Serangan
UNRWA mengatakan pihaknya mengambil tindakan cepat terhadap mereka yang dituduh dan tinjauan independen terhadap netralitas badan tersebut menemukan bahwa Israel sebelumnya tidak menyampaikan kekhawatiran mengenai para pekerja dan tidak memberikan bukti yang mendukung klaim mereka.
RUU yang diajukan ke parlemen bertujuan untuk mencap lembaga tersebut sebagai “kelompok teror,” dan mengatakan bahwa dugaan keterlibatan para pegawai dalam serangan Hamas menunjukkan bahwa “mereka adalah organisasi teror yang tidak berbeda dengan organisasi teror Hamas.”
BACA JUGA: Israel Kuasai Wilayah Perbatasan Gaza dengan Mesir, Dipenuhi Terowongan Penyelundupan
RUU tersebut juga berupaya memutus hubungan diplomatik antara Israel dan badan tersebut.
RUU tersebut lolos pemungutan suara awal dengan skor 42-6 dan harus melalui komite dan tiga pemungutan suara lainnya sebelum menjadi undang-undang.
BACA JUGA: Joe Biden Minta Perang Diakhiri, PM Israel Hadapi Tekanan di Dalam Negeri
Juliette Touma, direktur komunikasi UNRWA, mengatakan RUU itu adalah bagian dari “kampanye sistematis” Israel untuk membubarkan badan PBB yang membahayakan nyawa stafnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News