Nah Loh! Dua Penyanyi KPop Masuk Bui Karena Tindakan Asusila

Nah Loh! Dua Penyanyi KPop Masuk Bui Karena Tindakan Asusila - GenPI.co
Dua penyanyi k-pop, termasuk Jung Joon-Young, dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan bahwa mereka melakukan tindakan asusila terhadap wanita mabuk. (Foto: epa-efe rollingstone.com)

GenPI.co - Dua penyanyi K-pop dijatuhi hukuman penjara setelah pengadilan Korea Selatan mendakwa mereka bersalah atas tuduhan bahwa mereka melakukan tindakan asusila terhadap wanita yang mabuk.

Dilansir dari  Kantor Berita Yonhap, Jumat (29/11), Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon, keduanya berusia 30 tahun, masing-masing dijatuhi hukuman penjara enam dan lima tahun.

BACA JUGA: ELF,  Suju Gelar Konser di Indonesia 11 Januari 2020 Loh!

"Terdakwa melakukan tindakan terhadap banyak perempuan, merendahkan perempuan dan memperlakukan mereka sebagai alat kesenangan seksual belaka. Sulit untuk memahami rasa sakit yang harus diderita para korban," kata Hakim Kang Seong-soo dalam putusannya.

Jung, juga dijatuhi hukuman satu tahun karena mendistribusikan video tindakan asusila mereka kepada orang lain.

Diberitakan, selama persidangan  kedua penyanyi itu berpendapat bahwa insiden tahun 2015 dan 2016 adalah berdasarkan kesepakatan.

Tetapi, pengadilan memutuskan bahwa para wanita itu mabuk dan tidak dapat menolak setelah mendengar kesaksian dari beberapa korban yang terlibat.

“Jung berpendapat bahwa tindakan dilakukan dengan kesepakatan bersama, sementara Choi dengan tegas membantah berhubungan intim dengan para korban,” jelas pihak pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya