Senjata Nuklir Mini, Ancaman Baru dari Korea Utara

Senjata Nuklir Mini, Ancaman Baru dari Korea Utara - GenPI.co
Parade militer Korea Utara. (Foto: Dok. KCNA/via Reuters)

Korea Utara telah dikenai sanksi PBB sejak 2006 atas program nuklir dan rudal balistiknya. Dewan Keamanan PBB juga terus memperkuat sanksi dalam upaya untuk memotong pendanaan program-program tersebut.

Kim Jong-un dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah bertemu tiga kali sejak 2018, tetapi gagal membuat kemajuan atas permintaan AS agar Pyongyang menyerahkan senjata nuklirnya. Korea Utara sendiri menuntut sanksi dicabut.

Pada Mei 2018, Korea Utara menindaklanjuti janji untuk meledakkan terowongan di lokasi uji coba nuklir utamanya, Punggye-ri, yang menurut Pyongyang adalah bukti komitmennya untuk mengakhiri pengujian nuklir. Namun, mereka tidak mengizinkan para ahli untuk menyaksikan pembongkaran situs tersebut.

Laporan PBB mengatakan bahwa hanya pintu masuk terowongan yang diketahui telah dihancurkan dan tidak ada indikasi pembongkaran yang komprehensif.

Satu negara dalam laporan itu telah menilai bahwa Korea Utara dapat membangun kembali dan menginstal ulang infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung uji coba nuklir dalam waktu tiga bulan.

BACA JUGA: ISIS Berulah di Afghanistan, Tahanan Kabur Massal dari Penjara

PBB juga mengatakan Korea Utara melanggar sanksi, termasuk melalui ekspor batubara maritim ilegal, meskipun mereka menangguhkan sementara antara akhir Januari hingga awal Maret 2020 karena pandemi virus corona baru.

Tahun lalu, para ahli PBB mengatakan Korea Utara telah menghasilkan sekitar USD 2 miliar dengan menggunakan serangan siber yang luas dan canggih untuk mencuri dari bank dan pertukaran mata uang crypto.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya