Trump Larang Penduduk dan Pekerja Sementara Masuk AS

Trump Larang Penduduk dan Pekerja Sementara Masuk AS - GenPI.co
Presiden Amerika Serikat Donald Trump memakai masker saat berkunjung ke Walter Reed National Military Medical Center di Bethesda, Maryland, Sabtu (11/7/2020). Foto: REUTERS/Tasos Katopodis/foc/cfo/Antara

GenPI.co - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memastikan telah memperpanjang larangan imigrasi yang tak mengizinkan para pelamar green card (penduduk tidak tetap), serta para pekerja asing untuk masuk ke negaranya.

Dilansir Reuters, Jumat (1/1/2021) aturan yang dikeluarkan pada April dan Juni 2020 tersebut mestinya berakhir pada 31 Desember 2020, namun diperpanjang hingga 31 Maret 2021 mendatang.

BACA JUGA: 371 Ribu Bayi Lahir di Tahun Baru 2021

Hal ini menurut Trump diperlukan demi melindungi penduduka dan pekerja AS di tengah ekonomi yang terpukul pandemi.

Sedikitnya 20 juta orang di AS masih bergantung pada bantuan prakerja, seiring dengan kondisi wabah Covid-19 yang terus menyebar di negara tersebut.

Sementara Presiden Terpilih Joe Biden, yang akan resmi menjabat pada 20 Januari, mengkritik larangan tersebut namun belum menyatakan apakah ia akan segera membatalkannya nanti saat menjabat.

Pada Oktober lalu, hakim federal di California juga menolak larangan masuk pekerja asing temporer yang dikeluarkan Trump, mengingat kebijakan tersebut berlaku bagi ratusan ribu pelaku usaha yang menggugat ke pengadilan.

BACA JUGA: Vaksin Pfizer dan BioNTech untuk Pemakaian Darurat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya