Nama Meghan Markle Dihapus Dari Akta Kelahiran Archie, Kenapa Ya?

Nama Meghan Markle Dihapus Dari Akta Kelahiran Archie, Kenapa Ya? - GenPI.co
Pangeran Harry, Meghan Markle dan putranya, Archie. Foto: eonline.com

GenPI.co - Konflik yang terjadi di dalam keluarga Kerajaan Inggris tampaknya masih belum usai.

Baru-baru ini, nama Meghan Markle dikabarkan dihapus secara diam-diam dari akta kelahiran putranya bersama Pangeran Harry, Archie. 

BACA JUGA: Istana Buckingham Kecam Pangeran Harry dan Meghan Markle 

Dengan demikian, akta lahir Archie itu kini hanya berisi gelar dari Meghan Markle saja.

Seperti dikutip dari Eonline, juru bicara Meghan Markle mengatakan bahwa penghapusan nama tersebut ditentukan oleh pihak Istana.

"Perubahan nama pada dokumen publik pada 2019 ditentukan oleh Istana," jelas juru bicara tersebut.

Menurut laporan The Sun yang menyertakan salinan dokumen resmi menyatakan bahwa nama Meghan Markle telah dihapus dari akta kelahiran pada Juni 2019. 

Tak hanya itu, gelar pangeran Harry juga diubah, dari yang sebelumnya 'His Royal Highness Henry Charles Albert David Duke of Sussex' menjadi 'His Royal Highness Prince Henry Charles Albert David Duke of Sussex'.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya