
Terjadinya kebakaran itu awalnya diketahui secara langsung oleh tetangga sang kakak. Merasa curiga, pemilik mobil yang dibakar pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tak lama setelah menerima pelaporan tersebut, pihak polisi pun langsung menangkap sang tersangka di Telok Panglima Garang, Kuala Langat.
Shamsul Amar Ramli menjelaskan bila tersangka langsung mengakui perbuatan jahatnya tersebut di kantor polisi.
BACA JUGA: Digoyang Bocah 15 Tahun, Guru Wanita Inggris Tewas Dibunuh Mantan
Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan tindakan tersebut secara inisiatif dan tidak ada paksaan dari geng tertentu.
Di sisi lain, tersangka sendiri saat ini masih menjalani masa hukumannya di penjara selama beberapa hari, sesuai dengan peraturan di Malaysia.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News