Tarif MRT Berubah Jadi Rp 10.000

Tarif MRT Berubah Jadi Rp 10.000 - GenPI.co
Petugas mengecek data penumpang yang akan menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/3). Foto: Antara

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif MRT Jakarta sebesar Rp 10.000 per 10 km. Tarif tersebut berasal dari dua komponen, yakni boarding fee yang dipatok sebesar Rp 1.500 ditambah unit price per kilometer (harga per kilometer) sebesar Rp 850 dikalikan jarak.

Adapun tarif minimal MRT Jakarta ditetapkan sebesar Rp 3.000. Artinya tap in dan tap out di stasiun yang sama nantinya akan dikenakan tarif minimum tersebut. Sedangkan tarif maksimal MRT Jakarta adalah Rp 14.000 untuk rute Lebak Bulus-Dukuh Atas dan Lebak Bulus-Bundaran HI.

Baca juga: Tarif MRT Ditetapkan Rp 8.500

"Sudah diskusikan banyak. Terjemahannya bisa jadi dua. Kalau dihitung per 10 km, maka 10.000. Kalau rata-rata maka 8.500 karena dari Lebak bulus ke HI Rp 14.000," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Dengan tarif tersebut, maka jumlah subsidi yang akan dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 672 miliar hingga akhir 2019. 

Jumlah subsidi berasal dari proyeksi penumpang MRT sebanyak 65.000 orang/hari dengan besaran subsidi per penumpang mencapai Rp 21.659. Dengan demikian, makin banyak jumlah penumpang maka subsidi akan bisa ditekan.


NONTON VIDEO DIBAWAH INI: SAH, TARIF MRT Rp 10.000

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya