Tarif MRT Ditetapkan Rp 8.500

Tarif MRT Ditetapkan Rp 8.500 - GenPI.co
Warga menunggu keberangkatan kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta. (Foto: Antara)

GenPI.co  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya ketuk palu soal tarif Mass Rapid Transit atau MRT sebesar Rp 8.500 per orang. Angka itu lebih rendah dari rata-rata usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sebesar Rp10.000 per orang.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan hal itu telah mempertimbangkan kesanggupan dan kemauan warga untuk menggunakan MRT sebagai transportasi umum. Namun ia tak menjelaskan lebih terkait hitungan teknis dari tarif tersebut.

"Ya sudah ditetapkan saja ya, tarif MRT Rp 8.500. Ini harus ditetapkan sekarang," ujar Prasetyo, Senin (25/3).

Baca juga: Gubernur DKI Ucapkan Terima Kasih untuk Pekerja MRT Jakarta

Sementara itu, Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan sudah mendapat mengkonfirmasi tarif transportasi massal itu telah diputuskan sebesar Rp8.500 per 10 kilometer.

"Nanti pengumuman resminya dari pemerintah," kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (25/3).

Kamaluddin mengatakan keputusan tarif MRT Jakarta ditentukan berdasarkan kesepakatan DPRD dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kamaluddin menyatakan tarif MRT Jakarta sebesar itu termasuk subsidi dari pemerintah namun akan dibahas lebih detail pada rapat selanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya