
"Ambang dengar hantaran udara 40-55 dB adalah gangguan sedang, 55-70 dB gangguan sedang-berat, 70-90 dB gangguan berat, dan lebih dari 90 dB adalah gangguan sangat berat," jelas Nyilo Purnami.
Pasalnya, menurut Nyilo Purnami, gangguan pendengaran ditentukan oleh frekuensi yang ditangkap telinga, pasien harus melakukan pemeriksaan sejak dini.
Pemeriksaan dilakukan oleh dokter THT dengan menggunakan audiometri untuk mengecek frekuensi yang bisa ditangkap oleh telinga seseorang.
BACA JUGA: Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
"Bila perlu, akan digunakan pemakaian alat bantu dengar, terutama dengan sifat gangguan dengar tipe sensorineural," kata Nyilo Purnami.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News