Bukan Endemi, Perubahan Status Pandemi Harus Terkendali

Bukan Endemi, Perubahan Status Pandemi Harus Terkendali - GenPI.co
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa perubahan status pandemi di Indonesia harus diarahkan kepada status terkendali. Foto: antaranews

GenPI.co - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa perubahan status pandemi di Indonesia harus diarahkan kepada status terkendali ketika tidak terjadi penambahan kasus atau hanya terjadi di wilayah tertentu.

"Yang harus diluruskan, kita harus mengarah kepada yang disebut dengan status terkendali, bukan endemi. Endemi itu buruk dan berbahaya. Artinya akan ada orang sakit, meninggal. Kalau target nasional itu harus mengarahnya ke terkendali," katanya di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Dia menjelaskan bahwa indikator suatu wabah telah memasuki awal masa endemi adalah ketika kasus terus melandai selama periode waktu tertentu, sekitar lebih dari dua pekan.

BACA JUGA:  Epidemiolog Kuak Potensi Muncul Varian Baru Covid-19 di Indonesia

Jika kondisi tersebut terus terjaga selama setidaknya tiga bulan dapat dikatakan kondisi tersebut telah mengarah ke dalam status terkendali. Hal itu juga menunjukkan tidak terjadi tambahan kasus atau hanya terjadi di beberapa daerah.

Dia mengatakan bahwa dalam pandemi di suatu negara berpotensi memiliki kondisi yang berbeda di masing-masing daerah.

BACA JUGA:  Cegah Lonjakan Covid-19 Usai Lebaran, Begini Pesan Epidemiolog

Untuk itu, dalam masa transisi perlu disiapkan beberapa hal, mulai dari regulasi sampai dengan infrastruktur untuk terus menekan potensi penularan dari covid-19 secara khusus dan penularan penyakit lainnya secara umum.

Menurut dia, di masa transisi saat ini seharusnya mulai dibangun pola hidup bersih dan sehat untuk masyarakat, termasuk dengan pembangunan infrastruktur untuk memastikan lingkungan hidup yang lebih sehat. (antara)

BACA JUGA:  Epidemiolog Wanti-wanti, Imunitas terhadap Covid-19 Tak Permanen

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya