Epidemiolog Desak Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut sebagai KLB

Epidemiolog Desak Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut sebagai KLB - GenPI.co
Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman. ANTARA/HO-Dicky Budiman

GenPI.co - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menetapkan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Ini masalah jiwa, kita kecolongan tapi bukan berarti kegagalan itu kita biarkan. Dengan menyatakan KLB, pemerintah bisa segera memperbaiki. Kalau ada yang tidak teridentifikasi bisa fatal,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/10/2022).

Dicky menilai penetapan KLB justru akan semakin memudahkan pemerintah dalam menangani kasus gagal ginjal akut.

BACA JUGA:  Menko PMK Muhadjir Effendy Janji Serius Tangani Penyakit Gangguan Ginjal pada Anak

Jika mengikuti prosedur KLB, pemerintah diperbolehkan untuk membentuk Satuan Tugas yang bisa mendapatkan data akurat terkait penyebab utamanya terjadinya lonjakan kasus gagal ginjal akut.

“Pemerintah sudah benar ada 14 rumah sakit rujukan yang di cover BPJS, tapi di daerah untuk ke rumah sakit itu jauh sehingga terkendala dan ujungnya meninggal. Status KLB ini untuk membantu masyarakat di daerah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ada Penyakit Gagal Ginjal Akut, Menkes Budi Gunadi Pastikan Stop Peredaran Obat Sirop

Lebih lanjut, dia menyebut kasus gagal ginjal akut yang diduga kuat akibat kandungan dalam obat sirop tersebut, sudah memenuhi syarat penetapan KLB sesuai Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010 tentang KLB.

Terlebih, dalam tiga dekade terakhir belum ditemukannya kasus outbreak gagal ginjal akut.

BACA JUGA:  Ada Ancaman Besar Kasus Ginjal Akut di Indonesia, Presiden Jokowi Nyatakan Tegas

“Pertama yang sangat mendasar dalam definisi WHO insiden yang tidak biasa dan juga ada peningkatan yang signifikan secara epidemiolog dari sisi waktu dan fatality rate,” ujarnya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya