Jelang Mudik Lebaran, KAI Ingatkan Penumpang Dilarang Merokok di Atas Kereta Api

Jelang Mudik Lebaran, KAI Ingatkan Penumpang Dilarang Merokok di Atas Kereta Api - GenPI.co
Suasana di Stasiun Kereta Api di Yogyakarta, Selasa (5/3). (Foto: ANTARA/Harianto/aa)

GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang penumpang merokok di atas kereta api.

Larangan merokok ini kembali diingatkan KAI jelang mudik Lebaran 2024.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan KAI mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api (KA) sejak 2012.

BACA JUGA:  Jangan Sampai Kehabisan! Tiket Kereta Api Lebaran di Daop 7 Madiun Terjual 84%

"Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api," kata dia, dikutip Jumat (22/3).

Joni membeberkan bagi penumpang yang kedapatan melanggar aturan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

BACA JUGA:  KAI Tebar Promo Ramadan Festive 2024, Ini Daftar Kereta dan Tarifnya

Menurut dia, peringatan larangan merokok di atas KA ini dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

"Penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama," tegas Joni.

BACA JUGA:  Kereta Api Jadi Moda Transportasi Favorit Pemudik, Ada Sekitar 39 Juta Orang yang Bakal Naik

Aturan larangan merokok di atas KA ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya