Lansia, Busui dan Komorbid Bisa Ikut Vaksinasi, Nih Syaratnya!

Lansia, Busui dan Komorbid Bisa Ikut Vaksinasi, Nih Syaratnya! - GenPI.co
Presiden Jokowi lakukan vaksinasi. Foto: Biro Sekret

GenPI.co - Melalui surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kelompok komorbid bisa divaksin dengan ketentuan tertentu. 

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar dr. Maxi, Sabtu (13/2).

BACA JUGAMenko Perekonomian: Vaksinasi Gratis hingga Pelosok Masyarakat

Dr. Maxi juga mengatakan bahwa pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan yang berlaku.

Bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok Komorbid (hipertensi) dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

"Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut," papar dr. Maxi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya