LIPUTAN KHUSUS

Paspor Bebas visa, e-Visa, Visa on Arrival, Apa Artinya?

Paspor Bebas visa, e-Visa, Visa on Arrival, Apa Artinya? - GenPI.co
Istilah visa yang membingungkan, cari tahu di sini agar tak salah jalan (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Traveler ingin mencoba hal baru dan berkeliling dunia? Itu bagus. Namun selain harus menyusun segala keperluan ke dalam koper dan mempelajari kebudayaan di tempat tujuan, Traveler terlebih dahulu harus mengurus paspor dan visa. Paspor adalah KTP internasional yang harus kamu bawa kemana-mana selama petualanganmu di luar wilayah Indonesia, sementara visa adalah surat izin memasuki suatu negara yang harus kamu miliki sebelum melangkah masuk ke negara tujuan. 

Masing-masing negara memiliki kebijakan visanya sendiri dan seringkali berbeda antara satu negara  dengan negara lainnya. Beberapa negara malah tidak mengeluarkan visa untuk keperluan liburan, karena itu traveler mesti cari tahu dengan seksama mengenai kebijakan surat izin berwisata di masing-masing negara. Berikut ini GenPIco berikan panduan singkat mengenai beberapa jenis surat izin berwisata tersebut.

Visa free

Bebas visa adalah kondisi dimana seseorang dari negara tertentu bisa berkunjung ke negara lain tanpa memerlukan visa. Kondisi ini dimungkinkan bila terjadi perjanjian kerjasama diantara kedua negara. Seorang warga negara Indonesia, misalnya, bisa berkunjung ke Singapura dan Brunei tanpa perlu memiliki surat izin berwisata ke dalam negara Singapura dan Brunei, begitu pula sebaliknya, warga kedua negara tersebut bisa berwisata ke Indonesia hanya dengan membawa paspor saja. Selain menghemat waktu, bebas visa juga menghemat biaya karena turis tidak perlu lagi mengeluarkan uang tambahan untuk mengurus visa.

Baca juga :

Waduh, Paspor Hilang atau Rusak Bisa Didenda Hingga Jutaan! 

Paspor Rusak Denda Jutaan, Ini Kiatnya Agar Paspor Tetap Baik 

Traveling ke Luar Negeri, Yuk Buat Paspor Anak Dulu 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya