Waduh, Paspor Hilang atau Rusak Bisa Didenda Hingga Jutaan!

Waduh, Paspor Hilang atau Rusak Bisa Didenda Hingga Jutaan! - GenPI.co
Waspada, paspor hilang atau rusak bisa dikenakan denda hingga jutaan (Foto : Ilustrasi Paspor/Istimewa)

GenPI.co - Kini pemerintah memberlakukan denda tinggi untuk paspor yang hilang atau rusak. Kehilangan paspor bisa didenda Rp1 juta, sementara paspor rusak dendanya Rp500 ribu. Kasus tersebut sudah terjadi di Sumatera Barat. Sebanyak 41 orang dikenakan denda sejuta lantaran paspor mereka hilang. "Ada 41 orang paspornya hilang dan 14 orang paspornya rusak sejak Mei 2019. Mereka dikenai denda Rp 1 juta untuk yang hilang dan Rp 500.000 untuk yang rusak," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Indra Sakti, Rabu (19/6) seperti dikutip dari Kompas.

Baca juga :

Botak Licin Sampai Silau untuk Bikin Paspor, Imigrasi Ikut Repot 

KJRI Permudah Pelayanan Paspor WNI di Sarawak 

Mudahnya Mengurus Paspor Saat ini. 

Lebih lanjut Indra mengatakan, denda tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham yang berlaku sejak 1 Mei 2019. Dan, denda tersebut belum termasuk biaya pembuatan paspor baru lho, guys. Untuk paspor baru biayanya sekitar Rp350 ribu. "Jadi, bagi paspor yang hilang akan membayar total Rp 1.350.000. Sedangkan yang rusak Rp 850.000," kata Indra lagi.

Namun denda ini tidak berlaku bagi situasi khusus. Misalnya terjadi bencana alam sepeti gempa, Tsunami, atau perang. Namun kebakaran rumah tetap dikenai denda paspor. Seluruh pembayaran denda akan non-tunai ke kas negara yang ditunjuk. "Tidak ada lagi pembayaran tunai, namun semuanya nontunai yang disetor ke kas negara," pungkas Indra.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya