Liputan Khusus

Pengamat: Merujuk Definisi, Kota Tua itu Bukan Cagar Budaya

Pengamat: Merujuk Definisi, Kota Tua itu Bukan Cagar Budaya - GenPI.co
Kawasan Kota Tua bukanlah cagar budaya jika merujuk pada definisi sesungguhnya. (Foto: Alinea.ID)

GenPI.co - Warisan budaya atau cagar budaya seringkali dikaitkan dengan bangunan atau gedung-gedung yang memiliki nilai sejarah dan berusia cukup lama. Meski demikian, definisi tersebut rupanya tidak sepenuhnya benar.

Masih banyaknya kerancuan tentang definisi atau makna cagar budaya membuat pengamat pariwisata Azril Azahari berusaha untuk menjelaskannya. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak orang salah kaprah tentang makna cagar budaya, dan situs-situs yang dikelompokkan sebagai situs cagar budaya.

“Makna cagar budaya yang sebenarnya adalah warisan nenek moyang kita dulu yang asli, dari Indonesia. Soal cagar budaya di Jakarta, banyak orang mengira kalau kota tua itu adalah cagar budaya, padahal bukan, itu kan buatan Belanda. Cagar budaya itu yang merupakan warisan asli dari bangsa Indonesia,” kata Azril kepada GenPI.co (8/7).

Baca juga:

J.J Rizal: Pelindungan Cagar Budaya di Jakarta Masih Minim 

Cagar Budaya Seharusnya Bukan Sekadar Tempat Selfie 

JTF Dukung Revitalisasi Cagar Budaya Kota Tua Jakarta 

Kerancuan definisi tersebut juga dapat dilihat dari definisi cagar budaya yang dirumuskan melaui Undang-undang No.11 Tahun 2010. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan (benda, bangunan, struktur, situs atau kawasan) yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Dari definisi tersebut tidak ada penjelaskan mengenai sumber dan asal cagar budaya yang dimaksud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya