
Lalu, narapidana yang terlibat kasus yang dijerat dengan pasal 339 dan 340 KUHP, pasal 365 KUHP, pasal kesusilaan 285 KUHP dan pasal 81 dan 82 dalam UU perlindungan anak.
"Mereka nggak boleh diberi asimilasi. Tidak boleh," jelasnya.
BACA JUGA: Tahanan Teroris Overload, Yasonna Bangun 3 Lapas di Nusakambangan
Menurutnya, dibebaskan lewat asimilasi, para narapidana tetap dikenakan wajib lapor kepada Badan Pengawas Lapas (Bapas) di tempat tinggal masing-masing
"Dia wajib lapor di Bapas disitu sampai dia habis masa hukumannya," ujarnya. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News