Munarman Ditangkap, Kapolri Terapkan Restorative Justice

Munarman Ditangkap, Kapolri Terapkan Restorative Justice - GenPI.co
Munarman Ditangkap, Kapolri Terapkan Restorative Justice (foto: ANTARA)

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sedang berupaya menerapkan restorative justice.

“Hal ini guna menekankan pada pemberian sanksi. Jadi tujuannya ialah mencegah agar seseorang tidak melakukan suatu tindak pidana,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (28/4).

BACA JUGA: Pesan Maut Ade Armando Soal Munarman, Polri Dengarlah!

Oleh sebab itu, menurut Satyo, konsep ini tidak bertujuan untuk memberikan pembalasan hukuman karena pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam menjawab tindakan menyimpang.

Terkait kasus eks Sekretaris FPI Munarman, menurutnya, mabes Polri juga harus bisa menjelaskan berdasarkan bukti dan saksi yang cukup.

BACA JUGA: Inilah 5 Aksi Maut Munarman Sebelum Diciduk Densus 88

“Hal tersebut dalam upaya untuk menjelaskan penangkapan Munarman yang telah diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme,” ujarnya.

Satyo juga mengingatkan agar jangan sampai penangkapan tersebut akhirnya menimbulkan dugaan akibat kuatnya pengaruh hukum feodal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya