Sebelumnya, mata Munarman ditutup dan tangannya diborgol saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya.
Pengacara Munarman menyebut tindakan polisi melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," jelas Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4).
Aziz menyesalkan perlakuan polisi terhadap Munarman saat ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan hingga ke Polda Metro Jaya. Dia belum mengetahui alasan polisi menutup mata Munarman.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News