
“Jadi, bukan berarti kelompok radikal itu tidak diperhatikan sebagai warga negara, tapi ajaran mereka bertentangan dengan ideologi,” paparnya.
Ngorang menuturkan bahwa ideologi yang dianut oleh suatu negara pasti sudah tercantum di dalam konstitusi.
BACA JUGA: Novel Komentar Soal Munarman, Mendiang Kabinda Papua ikut Disebut
Selain bertentangan dengan konstitusi, ideologi kelompok radikal tak akan diterima jika mereka terus menerus melakukan ancaman.
“Ideologi mereka tak akan diterima jika menimbulkan keresahan. Mereka juga tak bisa merasa menjadi yang paling benar, karena Indonesia ini itu Bhinneka Tunggal Ika,” tuturnya.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News