3 Kejanggalan Penangkapan Munarman, Nomor 2 Astaga

3 Kejanggalan Penangkapan Munarman, Nomor 2 Astaga - GenPI.co
Munarman. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Eksekutif BPH Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan menilai penangkapan terhadap Munarman mengandung beberapa kejanggalan.

Menurut Chandra, setidaknya ada tiga kejanggalan soal penangkapan terhadap mantan sekum FPI itu.

BACA JUGAMunarman Bukan Dalangnya, Diduga 2 Jaringan Ini..

Pertama, dia menilai penangkapan tidak sesuai prosedur. Sebab, penangkapan tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka sesuai asas due process of law, KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Chandra, penangkapan terhadap Munarman tidak termasuk kategori tertangkap tangan.

“Dengan demikian, tindakan penangkapan bertentangan dengan KUHAP," ucap Chandra, Kamis (29/4).

Kedua, Chandra menyoroti keputusan aparat menyita sejumlah buku bertema jihad yang kemudian dipublikasikan ke media dan publik.

Dia khawatir hal itu akan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap istilah dan ajaran Islam, yaitu jihad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya