
Namun, Lukas meminta pemerintah pusat dan DPR mengkaji kembali ihwal penyematan label teroris terhadap KKB.
"Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," ujarnya.
Selain itu, Lukas juga mendorong TNI dan Polri terlebih dahulu memetakan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayah, jumlah orang, dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut.
Sebab, dia tidak ingin peristiwa salah tembak dan salah tangkap justru menyasar masyarakat sipil di Papua.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah secara resmi telah mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual dari Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4).
Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News