Munarman Bukan Orang Sembarangan, Penangkapan Dicap Ganjil

Munarman Bukan Orang Sembarangan, Penangkapan Dicap Ganjil - GenPI.co
Munarman. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Dia menilai ada keganjilan saat Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman.

Abdul menjelaskan, Munarman belum pernah diperiksa sebagai tersangka sebelum ditangkap.

Menurut Abdul, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa penangkapan harus didahului dengan penetapan status tersangka.

"Tidak mungkin ada penetapan status tersangka tanpa sebelumnya ada penyidikan dan sebelumnya penyelidikan," kata Abdul kepada JPNN, Kamis (29/4).

BACA JUGAPernyataan Penting Mahfud MD untuk Partai Ummat, Harap Dibaca!

Abdul menambahkan, penangkapan terhadap Munarman juga tidak masuk kategori tertangkap tangan.

"Terdapat beberapa permasalahan serius dalam penangkapan tersebut (terhadap Munarman, red)," ujar Abdul. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya