GenPI.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman bisa didampingi pengacara.
Meskipun tim pengacara Munarman, sempat dilarang polisi saat ingin menjenguk kliennya.
"Tentunya ke depan itu nanti (Munarman) akan didampingi oleh kuasa hukum,” ucapnya di Mabes Polri, Senin (3/5).
BACA JUGA: Pengamat: Munarman adalah Duri Dalam Daging di Negara
Rusdi menjelaskan, penyidik Densus 88 Antiteror Polri memiliki hak untuk melarang Munarman bertemu dengan kuasa hukumnya.
Pasalnya, pelarangan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Karena, kan, tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya
Menurutnya, penyidikan kasus terorisme berbeda hukum acaranya dengan kasus pidana lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News