
Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Anies Berencana Izinkan Salat Id di Area Terbuka
Ia menegaskan, jika masih ada warga yang nekat, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Semua apa pun itu termasuk demo melanggar prokes kami bubarkan," jelasnya. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News