Nekat Ikut Takbir Keliling, Siap-Siap Kena Sanksi Pidana!

Nekat Ikut Takbir Keliling, Siap-Siap Kena Sanksi Pidana! - GenPI.co
Ilustrasi takbir keliling. Foto: Radar Semarang/JPNN.com

Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Anies Berencana Izinkan Salat Id di Area Terbuka

Ia menegaskan, jika masih ada warga yang nekat, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

"Semua apa pun itu termasuk demo melanggar prokes kami bubarkan," jelasnya. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya