75 Pegawai Bakal Dipecat, Revisi UU KPK Manjur

75 Pegawai Bakal Dipecat, Revisi UU KPK Manjur - GenPI.co
KPK. Foto: ANTARA

Setelah revisi UU dilakukan dan KPK sudah kembali ke negara, maka pemerintah pun mulai melakukan bersih-bersih di dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

“Para pegawai KPK harus menjalani tes wawancara kebangsaan sebagai syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN),” ungkapnya.

Denny memaparkan bahwa keributan mulai terjadi kembali setelah dalam hasil tes tersebut terdapat 75 orang yang tidak lolos.

Menurut Denny, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa 75 orang yang tidak lolos itu akan segera dipecat.

“Tes kebangsaan itu penting, karena KPK bergerak di ranah hukum dan dibekali oleh alat penyadap. Bayangkan bagaimana kalau KPK dikuasai oleh kelompok yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara khilafah?” paparnya.

Denny menuturkan bahwa ada isu yang mengatakan kelompok “Taliban” sudah sangat mendominasi dan punya pengaruh besar di KPK.

BACA JUGARay Rangkuti Soroti Materi Tes Wawasan Kebangsaan Seleksi ASN KPK

“Pengaruh itu mereka dapatkan karena mereka menguasai serikat pekerja yang diberi nama ‘Wadah Pegawai KPK’,” tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya