Tegas, Ucapan Johan Budi Soal Pemecatan Pegawai KPK

Tegas, Ucapan Johan Budi Soal Pemecatan Pegawai KPK - GenPI.co
Eks Jubir KPK Johan Budi. FOTO: Antara

GenPI.co - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi angkat suara terkait surat keputusan (SK) mengenai penonaktifan 75 pegawai KPK.

Menurut Johan bahwa alih status dan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk jadi ASN tidak boleh berdampak pada pemecatan.

BACA JUGA: Analisis Pengamat Pilpres 2024, Ganjar Vs Anies

"Seharusnya alih status ini otomatis saja. Karena perintah undang-undang. Jadi semua anggota KPK ini ASN tanpa melalui proses seleksi lagi," ujar politikus PDIP ini kepada GenPI.co, Minggu (16/5).

Menurut Johan Budi, putusan Mahkamah Konstitusi juga harus menjadi acuan.

"Yang kedua, kita harus melihat putusan MK. Bahwa alih status itu tidak boleh mengubah. Apalagi ada pemecatan itu," katanya.

Sebab, kata Johan Budi, pemecatan atau pemberhentian pegawai KPK menurut undang-undang hanya disebabkan oleh pelanggaran kode etik berat, melakukan tindak pidana, mengundurkan diri atau meninggal dunia.

"Di luar itu kan tidak ada di undang-undang," kata Johan Budi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya